TERSISA 23 HARI, OPTIMISTIS DISAHKAN TEPAT WAKTU

Bupati Kuansing Berharap RAPBD Disetujui DPRD 

Kuantan Singingi | Rabu, 08 November 2023 - 10:06 WIB

Bupati Kuansing Berharap RAPBD Disetujui DPRD 
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan buku Ranperda 2024 kepada Ketua DPRD Adam didampingi Wakil Ketua I Darmizar dan Wakil Ketua II Juprizal saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kuansing, Selasa (7/11/2023). (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing akhirnya resmi menyampaikan buku Ranperda APBD 2024 kepada DPRD Kuansing. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM kepada Ketua DPRD Dr Adam SH MH usai pidato pengantar Ranperda APBD 2024 dalam Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (7/11).

Dalam pidato pengantarnya, Suhardiman Amby menyampaikan kalau RAPBD Kuansing 2024 diproyeksikan sebesar Rp1,520 triliun lebih atau naik dari 2023 yang hanya Rp1,3 triliun lebih. Kenaikan itu didorong semua asumsi penerimaan daerah seperti pendapatan asli daerah, pajak daerah dan pendapatan lain yang sah naik. 


Meski batas pengesahan tersisa 23 hari lagi, Suhardiman optimis, kalau pembahasan Rancangan APBD 2024 disahkan tepat waktu. “Dengan waktu yang ada, saya yakin dan optimis pengesahannya bisa tepat waktu,” ujar Suhardiman, Selasa (7/11).

Dia juga mengingatkan semua kepala OPD bersama DPRD untuk menggesa pembahasan sehingga bisa segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Menyinggung soal fokus anggaran dan program dalam APBD 2024, Suhardiman menegaskan tentu saja diprioritaskan pada program sesuai RPJMD, visi misi. Misalnya, soal pelayanan kesehatan gratis, pendidikan, infrastruktur dan lainnya.

“Iya. Apa yang disampaikan tadi (kemarin, red) sesuai dengan program prioritas nasional serta isu strategis sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Ranperda,” ujar Suhardiman Amby, Selasa (7/11).

Menurut Bupati, seluruh program yang dimasukan dalam ranperda merupakan keperluan prioritas pembangunan dengan mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, bupati juga menyampaikan beberapa kegiatan yang belum terakomodir pada anggaran tahun 2023 maupun yang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati.

“Kami juga usulkan beberapa tambahan seperti rehab Sekolah, Puskesmas, pengadaan alat kesehatan, pengadaan ambulan serta penambahan bidan desa, pengadaan alat perekaman KTP-el dalam menunjang pelayanan terhadap masyarakat,” sebut bupati.

Selain itu, bupati juga mengusulkan pembangunan kantor kepala desa serta pembangunan jalan yang belum diaspal dan disemenisasi. “Semoga usulan ini bisa disetujui oleh DPRD. Saya berharap, proses pembahasan Ranperda bisa berjalan lancar,” kata bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua I DRPD Kuansing Drs H Darmizar yang memimpin rapat paripurna mengingatkan pemda kalau waktu pembahasan APBD 2024 tersisa 23 hari atau 18 hari kerja ke depan. Sesuai amanat Undang-Undang, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda APBD 60 hari sebelum tahunan anggaran berakhir atau paling lambat 30 November 2023 untuk mendapat persetujuan DPRD. Sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemda. 

Bila hingga batas waktu itu tidak mendapatkan persetujuan atau disahkan maka akan dikenakan sanksi administrasi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan sesuai UU berlaku. Ketua Fraksi PPP itu juga menekankan kalau pembahasan Ranperda APBD wajib mempedomani RKPD, rancangan KUA-PPAS. 

DPRD Masih “Puasa” Tunjangan
DI sisi lain, pimpinan dan anggota DPRD Kuansing hingga November 2023 masih belum menerima tunjangan alias “puasa” tunjangan. Pasalnya, sampai sekarang perubahan Perbup Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur besaran penerimaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing itu belum rampung digodok pemda

Pemda pun belum bisa menentukan kapan perbup itu rampung. “Kan ada perubahan PP yang mengatur tentang hak pengelolaan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota. Dari PP Nomor 18 Tahun 2017 ke PP Nomor 1 Tahun 2023. Tentu perbupnya harus diubah juga,” papar Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Selasa (7/11).

Suhardiman menambahkan, penundaan pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing dilakukan bukan bertujuan negatif, namun dirinya memandang semuanya harus berdasarkan aturan yang jelas dan ada payung hukumnya. Sehingga dalam pencairannya tidak melanggar hukum di kemudian hari.  

“Biarkan saja kita beda dari daerah lain. Karena terjemahan saya seperti itu. Begitu PP Nomor 1 Tahun 2023 keluar, maka PP Nomor 18 Tahun 2017 dan perbup yang lama gugur,” ujarnya.

Dalam perubahan perbup yang mengatur soal besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, bisa saja naik atau turun. Namun yang pasti, pembayaran berbagai tunjangan DPRD menunggu rampungnya Perbup baru. 

Solusi lain yang bisa diambil adalah dilakukan dengan surat keterangan pertanggungjawaban mutlak (SKPJM) untuk penggunaannya atau legal opinion (LO) dari kejaksaan.  “Kalau mau cepat dan mau tanda tangan semua, bisa pakai ini. Bisa segera dicairkan. Tapi kalau mau menunggu, kita pakai perbup yang sedang direvisi,” ujar Bupati.

Pimpinan DPRD Kuansing, masing-masing Ketua DPRD Dr Adam SH MH dan Wakil Ketua I DPRD Drs H Darmizar tak menapik kalau mereka hanya menerima gaji tanpa menerima tunjangan. Namun seluruh anggota DPRD Kuansing sudah komitmen menuntaskan tugasnya walau tanpa diberi tunjangan. 

“Itu tidak akan menjadi penghalang. Kita komitmen menyelesaikan tugas kita termasuk menyelesaikan pembahasan APBD 2024. Walau tak diberikan tunjangn,“ ujar Darmizar.(yas/dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook